Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Partai NasDem
Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pedoman bagi badan publik untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi, sesuai dengan dasar hukum UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. Kebijakan ini mencakup prinsip penyediaan informasi yang akurat, cepat, dan sederhana, serta pengembangan sistem informasi dan klasifikasi informasi secara berkala.
Berikut adalah langkah-langkah dalam menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik:
1. Memahami Dasar Hukum:
Mempelajari dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan terkait seperti Peraturan Komisi Informasi.
2. Membentuk PPID:
Menetapkan PPID sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
3. Mengembangkan Prinsip Pelayanan:
Menetapkan prinsip-prinsip pelayanan informasi yang meliputi:
· Akurasi: Informasi harus disajikan dengan akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
· Kecepatan dan Ketepatan Waktu: Informasi disediakan secara cepat dan tepat waktu.
· Biaya Ringan dan Sederhana: Informasi diberikan dengan biaya ringan dan cara yang sederhana.
4. Mengembangkan Sistem Informasi:
Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi yang baik dan terintegrasi, seringkali melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
5. Menyusun dan Memutakhirkan Daftar Informasi Publik:
· Menghimpun informasi dari berbagai unit kerja untuk dijadikan Daftar Informasi Publik (DIP).
· Melakukan telaah dan klasifikasi informasi menjadi kategori: informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
· Menetapkan DIP secara resmi melalui keputusan pimpinan.
6. Membangun Komitmen dan Pelatihan:
Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada PPID dan petugas pelayanan informasi untuk membangun kesepahaman dan meningkatkan kompetensi.
7. Melakukan Monitoring dan Evaluasi:
Melaksanakan program monitoring dan evaluasi layanan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan