MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulirpermintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, (Formulir permohonan informasi dapat di download di webite ini).
Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohoninformasi publik.
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik
Membukukan dan mencatat